Hukum orang yang mempunyai hutang puasa romadhon, tetapi belum dibayar sampai datang romadhon lagi... Saya ambil contoh ada seseorang yang ketika romadhon tidak bisa berpuasa karena ada udzur misalnya karena haid, atau karena perjalanan jauh, dan lain-lain, ketika romadhon sudah berakhir dia wajib mengganti atau mengqodo puasa yang dia tinggalkan, karena suatu hal, mungkin sakit yang panjang sampai datang romadhon berikutnya atau mungkin karena hamil sampai datang romadhon berikutnya, al hasil dia belum sempat mengganti atau mengqodo' hutang puasa yang pernah ditinggalkan tsb, maka dia boleh mengganti atau mengqodo pada saat dia sudah bisa untuk mengganti tanpa menambah fidyah... Sedangkan kasus kedua ketika dia setelah romadhon itu mempunyai waktu senggang dan bisa mengganti hutang puasa tetapi malah menunda-nunda sampai datang romadhon lagi, maka dia termasuk orang yang lalai, dia wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan ditambah membayar fidyah dengan hitungan setiap harinya